A. PENGERTIAN
MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang
mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan
modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun
baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil
yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan
musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non
kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten.
Karena setaip mitra tidak dapat menjamin modal mirtra lainya,maka setiap
mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau
kesalahan yang disengaja.Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang
disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana
pembiayaan,manipulasi biaya dan pendapatan operasianal,pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan perinsif syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang
bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan
arbitrase atau pengadilan.
Laba musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai
besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau
sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara
proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
Musyarakah dapat brsifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam
musyarakah permanen,bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan
jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun,
bagian modal bank akan dialihkan secara bartahap kepada mitra sehingga bagian
modal bank akan menurun dan pada akhir
masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
B. RUKUN
MUSYARAKAH
- Pihak yang berakad
- Obyek akad proyek atau usaha (modal dan
kerja)
- Shigat ijab kabul
C.
STANDAR AKUNTANSI
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan
dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai
musyarakah.
a. PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan
transaksi musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif
b. Sistematika penulisan secara garis besar
disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra
pasif dalam transaksi musyarakah
c. Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan
akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan
d. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk
entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk:
1)
pengukuran pada akad
atas penyetoran infestasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
2)
penerimaan dana
musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain
di akui syirkah temporer
e. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai
mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk:
1)
pengukuran pada saat
akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai
wajar
2)
keuntungan tangguhan
dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai
pos lawan dari investasi musyarakah
Karakteristik
1.
Para mitra (syarik)
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam
musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
2.
Investasi musyarakah
dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
3.
Karena setiap mitra
tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra
lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
4.
Jika tidak terdapat
kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus
dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
5.
Keuntungan
usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan
dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra.
Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang
disetorkan.
6.
Jika salah
satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad
musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk
dirinya.
7.
Porsi jumlah
bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari
pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari jumlah investasi
yang disalurkan.
8.
Pengelola
musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi
musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
AKUNTANSI MITRA AKTIF
Pada saat akat
1.
Investasi musyarakah
diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
2.
Pengukuran investasi
musyarakah
1.
Dalam bentuk kas di
nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
2.
Dalam bentuk aset
non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai
wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih
penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
3.
Selisih kenaikan
aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai
wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
·
Penyusutan yang di
hitung dengan historical cost models di tambah dengan
·
Penyusutan atas
kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas
untuk usaha musyarakah
1.
Apabila proses
penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan
nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
2.
Biaya yang terjadi
akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali
ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
3.
Penerimaan dana
musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain
sebagai dana syirkah temporer sebesar :
1.
dana dalam bentuk
kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
2.
dana dalam bentuk
asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad
apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
Selama Akad
1.
Bagian entitas atas
investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai
sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
·
Jumlah kas yang di
sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
·
Di nilai tercatat
aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di
kurangi penyusutan dan kerugian
2.
Bagian entitas atas
investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk
usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer
yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum
dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada saat akad
1.
Investasi musyarokah
diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan aset
non kas kepada mitra aktif musyarakah
2.
Pengukuran investasi
musyarakah ;
1.
Dalam bentuk kas di
nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
2.
Dalam bentuk aset di
nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai
tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
·
Keuntungan tangguhan
dan di amortisasi selama masa akad atau
·
Pada kerugian pada
saat terjadi
3.
Investasi musyarikah
yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya
sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi
keuntungan tangguhan
4.
Biaya yang terjadi
akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
Selama akad
1.
Bagian entitas atas
investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai
sebesar;
·
jumlah kas yang
dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
·
nilai tercatat
aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di
kurangi penyusutan dan kerugian
2.
Bagian entitas atas
investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk
usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif
dan kerugian
Akhir akad
pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum
dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang
Penyajian
1.
Mitra aktif
menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
sebagai berikut;
1.
Aset musyarakah
untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
2.
Dana musyarakah yang
di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di
terima dari mitra pasif
3.
Selisih penilaian
aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
4.
Investasi musyarakah
untuk kas atau aset non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
5.
Keuntungan tangguhan
dari selisih penilaian aset non kas yang di serahkan pada nilai wajar di
sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
2.
Mitra pasif
menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi
musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
1.
Isi kesepakatan
utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan
lain-lain;
2.
Pengelolaan usaha
jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
3.
Pengungkapan yang di
perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
1.
Mitra aktif
menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
2.
Mitra pasif
menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi
Musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181)
menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu
ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
1.
ucapan
,penawaran dan penerimaan
2.
pihak yang
berkontrak
3.
objek
kesepakatan
Perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah
adalah sebagai berikut:
1.
Pembiayaan
musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
2.
Pembiayaan
musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai
wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas
di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
3.
Biaya-biaya yang
timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan
musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
4.
Pengakuan
keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir
pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat
terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode
bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka
keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih
dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa
sebelunyanya.
1.
Apabila pembiayaan
musyarakah melewati satu periode pelaporan.
1.
Keuntungan atau
pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
2.
Kerugian yang terjadi
di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan
musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba,
dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada
periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan
pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
3.
Pada saat akad
berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui
sebagai piutang musyarakah.
4.
Apabila terjadi
kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah,
mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian
bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai
piutang musyarakah.
5.
Pada saat akad di
akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai
piutang musyarakah.
6.
Pembiayaan
musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan
kerugian yang telah di akui.
7.
Pembiayaan
musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang
telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
D. PERLAKUAN AKUTANSI DAN CONTOH KASUS
Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan
Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bias berupa emas atau
perak yang setara.menurut para fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal
ini.modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang,propeti, dan
peralatan lainnya.modal mungkin saja juga berbentuk hak tak berujud,seperti hak
paten,hak gadai, paten dan lain-lain.kalangan fuqaha menyetujui pembeian modal
berbentuk tipe-tipe asset di atas asalkan nilai asset itu sebanding dengan
nilai uang tunai dan di sepakati bersama.Mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa dana
yang diperoleh dari mitra harus dicampur
agar tidak hak istimewa diantara mereka. Meskipun demikian mazhap Hanapi tidak
menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhabHambali tidak
mensyaratkan adanya percampuran modal. Paetisipasi dari para mitra dalam
pekerjaan musyarakah merupakan dasar hukum dan dan dilarang salah satu pihak
untuk menghindari atau tidak mau terlibat. Meskipun demikian, persamaan
pekerjaan bukan merupakan hal yang pokok. Salah satu mitra diperbolehkan untuk
melakukan lebih banyak usaha dibandingkan dengan mitra lainnya dan
diperbolehkan untuk mengisyaratkan bagi dirinya sendiri bagian ekstra
keuntungan.
Modal musyarakah
diatur oleh sekelompok asas, dimana yang terpemting adalah: saham mitra haruslah
di ketahui, yang ditetapkan dan disepakati pada waktu pengadaan akad, dan harus
ada dalam bentuk tunai/semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang, untuk
menghindari penipuan, ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam menggunakan modal.
Sesui dengan hukum perundang-undangan syari’ah, apabila modal berada dalam
bentuk aset terwujud maupun tidak terwujud, maka dalam hal ini asas syari’ah
akan mensyaratkan nilai aset tak berwujud berdasarkan perjanjian dengan para
mitra, dan jumlah saham bang dalam musyarakah akan di ukur dengan nilai pasar
yang sebenarnya, yakni jumlah yang telah di bayarkan atao di mana jumlah ini telah di nilai pada saat
mengadakan akad. Penilaian tersebut harus dilakukan oleh orang yang ahli dan
atas persetujuan kedua belah pihak.
Ada dua alasan untuk menggunakan nilai historis dalam
mengukur aset non moneter yang mewakili saham Bank Islam dalam musyarakah,
yaitu:
Pertama: Penerapan nilai aset yang
sudah disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian
akuntansi keuaangan yang objektif dan dibukukan dalam Pernyyataan Objektif.
Kedua: penerapan nilai sesungguhnya
untuk mengukur aset secara ini akan menjurus kepenerapan konsep kejujuran
penyajian sesuai dengan Pernyataan Konsep.
Dalam PSAK tentang Akuntansi Perbangkan Syari’ah,
dijelaskan pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakh sebagai berikut:
1.
Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai
atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. (PSAK 59, Akuntansi
Perbangkan Syari’ah, pargraf 41)
2.
Pengukurn pembiayaan musyarakah dalah sebagai berikut:
·
Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
a)
Kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan.
b)
Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika
terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih
tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyaerahan.
·
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah
(misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan
musyarakah keculi ada persetujuan dari seluduh mitra musyarakah.
Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan
musyarakah atau modal syirkah yang diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya
dalam bentuk uang tunai saja tetapi dapat juga dala bentuk non-kas atau aktiva
yang sejalan dengan usaha yang akan dilaksanakan. Begitu juga penyarahan dodal
musyarakah dalam dilakukan srcara bertahap atau sekaligus. Untuk memberikan gambaran yang jelas atas
transaksi moda musyarakah tersebut dapat dijelaskan dalam contoh berikut:
Contoh:
Pada
tanggal 01 Maret saat bank memberiakn fasilitas pembiayaan musyarakah kepada
Amrin dalam usaha pabrik pengolaan kelapa sawit dan telah disepakati dengan
data-data sebagiai berikut:
1.
Tanggal 05 Maret dibayar beban pra akad, seperti
pembuatan studi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar Rp.
2.000.000,-
2.
Modal syirkah keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,-
dimana bank syariah mendapatkan porsi modal sebesar Rp. 120.000.000,- dan porsi
modal untukt Amrin sebesar Rp. 130.000.000,- dengan nisbah keuntungan untuk
bank sebesar 40 dan Amrin sebesar 60
3.
Modal syirkah yang menjadi porsi bank syariah sebesar
Rp. 120.000.000,- dibayar dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Tanggal 16
Maret, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 40.000.000,-
b.
Tangaal 21 Maret diserahkan modal non-kas berupa dua
buah mesin pabrik yang telah dimiliki oleh bank syariah, mesin pertama sebesar
Rp. 50.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 55.000.000,- dan mesin yang kedua
sebesar Rp. 30.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 22.500.000,-
Atasa transaksi tersebut di atas
dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut:
1.
Tanggal 01 Maret pada saat pembiayaan musyarakah
disetujui dan diakui oleh Amrin, bank syariah mempunyai kewajiban berupa
komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 120.000.000,-
Jurnal komitmen (rekening administratif):
Dr. Kontra Komitmen Pemb
Musyarakah Rp.120.000.000,-
Kr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah Rp.
120.000.000,-
Dengan
adanya pembiayaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen (rekening
administratif) menunjukkan sebagai berikut:
BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan
Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
01/03
|
Amrin
|
120.000.000
|
2.
Tanggal 16 maret, bank syariah menyerahkan modal dalam
bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar
Rp. 40.000.000,-
Dr. Pembiayaan Musyarakah
Rp. 40.000.000,-
Kr. Kas/Rekening Musy./Kliring Rp.
40.000.000,-
Dr. Komitmen Pemb Musyarakah Rp. 40.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah Rp. 40.000.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan
mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:
BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiyaan Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
16/03
|
Prnyerahan modal
|
40.000.000
|
01/03
|
Amrin
|
120.000.000
|
BUKU BESAR
(Neraca)
Pembiayaan
Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
16/03
|
Amrin
|
40.000.000
|
NERACA
Per 16
Maret 2009
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Musyarakah
|
40.000.000
|
3.
Tanggal 21 Maret pada saat mank menyerahkan aktiva
non-kas
1.
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah
atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harrga
padar/wajar sebesar Rp. 50.000.000,-, msin tersebut dibeli dengan harga
perolehan sebesar Rp. 55.000.000,-
Jurnal atas penyerahan mmodal non-kas
adalah :
Dr. Pembiayaan musyarakah Rp. 50.000.000,-
Dr. Kerugia penyerahan aktiva Rp. 5.000.000,-
Kr. Aktiva non-kas Rp.
55.000.000,-
Dr. Komitmen Pemb Musyarakah Rp. 50.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah Rp. 50.000.000,-
Dengan jurnal transaksi tersebut akan
mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
16/03
21/03
|
Prnyerahan modal
Penyerahan mesin
|
40.000.000
50.000.000
|
01/03
|
Amrin
|
120.000.000
|
BUKU BESAR
(Neraca)
Pembiayaan
Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
16/03
21/03
|
Amrin
Amrin
|
40.000.000
50.000.000
|
BUKU
BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
21/03
|
Penyerahan mesin
|
5.000.000
|
NERACA
Per 21
Maret 2009
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan musyarakah
|
90.000.000
|
2.
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi
atas nilai buku/harga perolehan. Mesin kedua diserahkan dengan harrga
pasar/wajar sebesar Rp. 30.000.000,-, msin tersebut dibeli dengan harga
perolehan sebesar Rp. 22.500.000,-
Dr. Pembiayaan musyarakah Rp.
30.000.000,-
Kr. Aktiva non-kas Rp.22.500.000,-
Kr. Keuntungan penyerahan
aktiva Rp. 7.500.000,-
Dr. Komitmen Pemb Musyarakah Rp. 30.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah Rp. 30.000.000,-
Dengan
jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan
neraca sebagai berikut :
BUKU
BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
16/03
21/03
21/03
|
Prnyerahan modal
Penyerahan mesin
Penyerahan mesin
|
40.000.000
50.000.000
30.000.000
|
01/03
|
Amrin
|
120.000.000
|
BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahan Aktiva
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
21/03
|
Penyerahan mesin
|
7.500.000
|
NERACA
Per 21
Maret 2009
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Pembiayaan Musyarakah
|
120.000.000
|
4.
Tanggal 6 Maret 2009- pada saat mengeluarkan biaya
dalam rangka akad musyarakah
Dr. uang muka dalam rangka
akad Rp. 2.000.000,-
Kr. Kas/kliring Rp. 2.000.000,-
5.
Pengakuan biaya akad musyarakah
A.
Jika diakui sebagai beban
Dr. Biaya akad Rp. 2.000.000,-
Kr. Uang muka dalam rangka akad Rp.
2.000.000,-
B.
Jika berdasarkan kesepakatan diakui sebagai pembiayaan
Dr. Pembiayaan musyarakah Rp. 2.000.000
Kr. Uang muka dalam
rangka akad Rp.
2.000.000,-
Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
A.
Perlakuan laba pembiayaan musyarakah
Laba pembiayaan musyarakah dalam satu
periode pelaporan berdasarkan laporan
yang diterima atas pengelolaan modal musyarakah, misalkan diperoleh bagi hasil
sebesar Rp. 500.000.000,- dimana pembagian bagi hasil 60 untuk Amrin dan 40
untuk Bank Syariah.
Jadi porsi bagi hasil miliak bank syariah
adalah : 40/100 x Rp. 500.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
a)
Apabila penerimaan pendaaptan/keuntungan musyarakah
-kas
Dr. Kas/Rekening Musy.Kliring
Rp. 200.000.000,-
Kr.
Pendapatan/keuntunganmusyarakah Rp.
200.000.000.-
Karena pendapatan tersebut diterima kas,
maka pendapatan tersebut merupakan unsur pendapatan dalam pembagian hasil
usaha.
b)
Apabila penerimaan keuntungan/pendapatan musyarakah
-akrual
Dr. Pendapatan yadit Musyarakah Rp. 200.000.000,-
Kr. Pendapatan/keuntungan musyarakah Rp. 200.000.000,-
Oleh karena pendapatan tersebut belum diterima secara
kas, hanya dalam pengakuan saja maka pendapatan tersebut bukan sebagai unsur
pendapatan dalam pembagian hasil usaha (profit distributionaa) bank, dan akan
menjadi unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha setelah pendapatan
tersebut diterima secara kas.
Pada saat diterima kas jurnal yang dilakukan adalah :
Dr. Rekening mitra/kas/kliring Rp. 200.000.000,-
Kr. Pendapatan yadit Musyarakah Rp. 200.000.000,-
Walaupun tidak ada pencatatan dalam pendapatan bank
syariah karena ada aliran kas masuk atas
pembayaran kas musyarakah, maka jumlah atau aliran kas masuk tersebut harus
diperhitungkan sebagai unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha.
B.
Perlakuan rugi pembiayaan musyarakah
1)
Rugi Pembiayaan Musyaarakah dalam satu periode
pelaporan pengakuan kerugian musyarakah
Dr. Kerugian musyarakah xxxxxx
Kr. Pembiayaan xxxxxx
2)
Kerugian pembiayaan musyarakah sebagai akibat kelalaian
mitra. Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian
atau penyimpangan mitra musyarakah
Dr. Piutang mitra xxxxxx
Kr. Pembiayaan musyarakah xxxxxx
Pengakhiran Akad berakhir
Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima
bank dari mitra musyarakah diakui sebagai piutang musyarakah. Apabila teradi
kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah,
mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian
bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai
piutang musyarakah.
Jurnal pengakuan kerugian akibat kelalaian atau
penyimpangan mitra musyarakah :
Dr. Piutang musyarakah xxxxxx
Kr.
Kerugian musyarakah xxxxxx
Pada saat akad berakhir, saldo pembiyaan
musyarakah yang belum diterima diakui sebagai piutang musyarakah
Dr. Piutang musyarakah xxxxxx
Kr. pembiayaan musyarakah xxxxxx
Jurnal penyelesaian musyarakah permanen
Dr. Kas/Piutang musyarakah xxxxxx
Kr. Pembiayaan
musyarakah xxxxxx
Jurnal penyelesaian musyarakah menurun
Dr. Kas/Piutang musyarakah xxxxxx
Dr. Kerugian penyelesaian
pemb. musyarakah xxxxxx
Kr. Pembiayaan
musyarakah xxxxxx
Kr. Keuntungan penyelesaian pem. musyarakah xxxxxx
Penurunan/prlunasan modal musyarakah dengan
mengalihkan kepada mitramusyarakah lainnya
Dr. Kas/rekenig syirkah xxxxxx
Kr. Pembiayaan
musyarakah xxxxxx
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai
wajar lebih rendah dari nilai historis
Dr. aktiva non-kas xxxxxx
Dr. Kerugian penyelesaian
Pemb. musyarakah
xxxxxx
Kr. Pembiayaan musayarakah xxxxxx
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai
wajar lebih tinggi dari nilai historis
Dr. aktiva non-kas xxxxxx
Kr. Pembiayaan
musyarakah xxxxxx
Kr. Keuntungan penyelesaian pem. musyarakah xxxxxx
Pembentukan penyisihan akibat kerugian piutang
Dr. Beban penyisihan kerugian
piutang musyarakah xxxxxx
Kr. Akumulasi penyisihan kerugian
piutang musyarakah xxxxxx