Rabu, 27 April 2011

AKUNTANSI MUSYARAKAH


A. PENGERTIAN MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas,atau aktiva non kas,termasuk aktiva tidak berwujud,seperti lisensi dan hak paten.
Karena setaip mitra tidak dapat menjamin modal mirtra lainya,maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan,manipulasi biaya dan pendapatan operasianal,pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perinsif syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
Laba musyarakah dibagi daintara para mitra,baik secara proprsional sesuai besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
Musyarakah dapat brsifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen,bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bartahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir  masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.

B. RUKUN MUSYARAKAH
  1. Pihak yang berakad
  2. Obyek akad proyek atau usaha (modal dan kerja)
  3. Shigat ijab kabul
C. STANDAR AKUNTANSI
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah  (2002) yang mengatur mengenai musyarakah.
a.  PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi  musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif
b.   Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah
c.  Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan
d.  Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk:
1)         pengukuran pada akad atas penyetoran infestasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
2)         penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain   di akui syirkah temporer
e. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk:
1)      pengukuran pada saat akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
2)      keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
Karakteristik
1.      Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
2.      Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
3.      Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
4.      Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
5.       Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan.
6.       Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
7.       Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
8.       Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
AKUNTANSI MITRA AKTIF
Pada saat akat
1.      Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
2.      Pengukuran investasi musyarakah
1.      Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
2.      Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
3.      Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
·         Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
·         Penyusutan atas kenaikan nilai aset  karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
1.      Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
2.      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
3.      Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
1.      dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
2.      dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
Selama Akad
1.      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
·         Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
·         Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
2.      Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada saat akad
1.      Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan aset
non kas kepada mitra aktif musyarakah
2.      Pengukuran investasi musyarakah ;
1.      Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
2.      Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
·         Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad  atau
·         Pada kerugian pada saat terjadi
3.      Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
4.      Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
Selama akad
1.      Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
·         jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
·          nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
2.      Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
Akhir akad
pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang
Penyajian
1.      Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
1.      Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
2.      Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
3.      Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
4.      Investasi musyarakah untuk kas atau aset  non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
5.      Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset  non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
2.      Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
1.      Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
2.      Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
3.      Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
1.      Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
2.      Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
1.       ucapan ,penawaran  dan penerimaan
2.       pihak yang berkontrak
3.       objek kesepakatan
Perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
1.      Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
2.      Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
3.      Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
4.      Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa sebelunyanya.
1.      Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
1.      Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
2.      Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
3.      Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
4.      Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
5.      Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
6.      Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
7.      Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.

D. PERLAKUAN AKUTANSI DAN CONTOH KASUS
Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bias berupa emas atau perak yang setara.menurut para fuqaha tidak ada perbedaan mengenai hal ini.modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang,propeti, dan peralatan lainnya.modal mungkin saja juga berbentuk hak tak berujud,seperti hak paten,hak gadai, paten dan lain-lain.kalangan fuqaha menyetujui pembeian modal berbentuk tipe-tipe asset di atas asalkan nilai asset itu sebanding dengan nilai uang tunai dan di sepakati bersama.Mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa dana yang  diperoleh dari mitra harus dicampur agar tidak hak istimewa diantara mereka. Meskipun demikian mazhap Hanapi tidak menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhabHambali tidak mensyaratkan adanya percampuran modal. Paetisipasi dari para mitra dalam pekerjaan musyarakah merupakan dasar hukum dan dan dilarang salah satu pihak untuk menghindari atau tidak mau terlibat. Meskipun demikian, persamaan pekerjaan bukan merupakan hal yang pokok. Salah satu mitra diperbolehkan untuk melakukan lebih banyak usaha dibandingkan dengan mitra lainnya dan diperbolehkan untuk mengisyaratkan bagi dirinya sendiri bagian ekstra keuntungan.
Modal  musyarakah diatur oleh sekelompok asas, dimana yang terpemting adalah: saham mitra haruslah di ketahui, yang ditetapkan dan disepakati pada waktu pengadaan akad, dan harus ada dalam bentuk tunai/semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang, untuk menghindari penipuan, ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam menggunakan modal. Sesui dengan hukum perundang-undangan syari’ah, apabila modal berada dalam bentuk aset terwujud maupun tidak terwujud, maka dalam hal ini asas syari’ah akan mensyaratkan nilai aset tak berwujud berdasarkan perjanjian dengan para mitra, dan jumlah saham bang dalam musyarakah akan di ukur dengan nilai pasar yang sebenarnya, yakni jumlah yang telah di bayarkan atao di  mana jumlah ini telah di nilai pada saat mengadakan akad. Penilaian tersebut harus dilakukan oleh orang yang ahli dan atas persetujuan kedua belah pihak.
Ada dua alasan untuk menggunakan nilai historis dalam mengukur aset non moneter yang mewakili saham Bank Islam dalam musyarakah, yaitu:
Pertama: Penerapan nilai aset yang sudah disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian akuntansi keuaangan yang objektif dan dibukukan dalam Pernyyataan Objektif.
Kedua: penerapan nilai sesungguhnya untuk mengukur aset secara ini akan menjurus kepenerapan konsep kejujuran penyajian sesuai dengan Pernyataan Konsep.
Dalam PSAK tentang Akuntansi Perbangkan Syari’ah, dijelaskan pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakh sebagai berikut:
1.            Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah. (PSAK 59, Akuntansi Perbangkan Syari’ah, pargraf 41)
2.            Pengukurn pembiayaan musyarakah dalah sebagai berikut:
·         Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
a)      Kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan.
b)      Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyaerahan.
·         Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah keculi ada persetujuan dari seluduh mitra musyarakah.
Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan musyarakah atau modal syirkah yang diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja tetapi dapat juga dala bentuk non-kas atau aktiva yang sejalan dengan usaha yang akan dilaksanakan. Begitu juga penyarahan dodal musyarakah dalam dilakukan srcara bertahap atau sekaligus.  Untuk memberikan gambaran yang jelas atas transaksi moda musyarakah tersebut dapat dijelaskan dalam contoh berikut:
Contoh:
Pada tanggal 01 Maret saat bank memberiakn fasilitas pembiayaan musyarakah kepada Amrin dalam usaha pabrik pengolaan kelapa sawit dan telah disepakati dengan data-data sebagiai berikut:
1.            Tanggal 05 Maret dibayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar Rp. 2.000.000,-
2.            Modal syirkah keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- dimana bank syariah mendapatkan porsi modal sebesar Rp. 120.000.000,- dan porsi modal untukt Amrin sebesar Rp. 130.000.000,- dengan nisbah keuntungan untuk bank sebesar 40 dan Amrin sebesar 60
3.            Modal syirkah yang menjadi porsi bank syariah sebesar Rp. 120.000.000,- dibayar dengan tahapan sebagai berikut:
a.           Tanggal 16 Maret, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 40.000.000,-
b.   Tangaal 21 Maret diserahkan modal non-kas berupa dua buah mesin pabrik yang telah dimiliki oleh bank syariah, mesin pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 55.000.000,- dan mesin yang kedua sebesar Rp. 30.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 22.500.000,-
Atasa transaksi tersebut di atas dilakukan jurnal dan penjelasan sebagai berikut:
1.            Tanggal 01 Maret pada saat pembiayaan musyarakah disetujui dan diakui oleh Amrin, bank syariah mempunyai kewajiban berupa komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 120.000.000,-
Jurnal komitmen (rekening administratif):
Dr. Kontra Komitmen Pemb
Musyarakah                                      Rp.120.000.000,-
Kr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah                                                              Rp. 120.000.000,-
Dengan adanya pembiayaan mudharabah tersebut, buku besar komitmen (rekening administratif) menunjukkan sebagai berikut:

BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



01/03
Amrin
120.000.000

2.            Tanggal 16 maret, bank syariah menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada syirkah  sebesar Rp. 40.000.000,-
Dr. Pembiayaan Musyarakah                 Rp. 40.000.000,-
Kr. Kas/Rekening Musy./Kliring                                    Rp. 40.000.000,-

Dr. Komitmen Pemb Musyarakah         Rp. 40.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah                      Rp. 40.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:

BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiyaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
16/03
Prnyerahan modal
40.000.000
01/03
Amrin
120.000.000

BUKU BESAR (Neraca)
Pembiayaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
16/03
Amrin
40.000.000




NERACA
Per 16 Maret 2009
Aktiva                                                                                                                         Pasiva
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
40.000.000



3.                  Tanggal 21 Maret pada saat mank menyerahkan aktiva non-kas
1.            Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harrga padar/wajar sebesar Rp. 50.000.000,-, msin tersebut dibeli dengan harga perolehan sebesar Rp. 55.000.000,-
         Jurnal atas penyerahan mmodal non-kas adalah :
Dr. Pembiayaan musyarakah                 Rp. 50.000.000,-
Dr. Kerugia penyerahan aktiva              Rp.   5.000.000,-
Kr. Aktiva non-kas                                                        Rp. 55.000.000,-


Dr. Komitmen Pemb Musyarakah         Rp. 50.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah                      Rp. 50.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
16/03
21/03
Prnyerahan modal
Penyerahan mesin
40.000.000
50.000.000
01/03
Amrin
120.000.000


BUKU BESAR (Neraca)
Pembiayaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
16/03
21/03
Amrin
Amrin
40.000.000
50.000.000




BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
21/03
Penyerahan mesin
5.000.000




NERACA
Per 21 Maret 2009
Aktiva                                                                                                                         Pasiva           
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan musyarakah
90.000.000


2.             Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku/harga perolehan. Mesin kedua diserahkan dengan harrga pasar/wajar sebesar Rp. 30.000.000,-, msin tersebut dibeli dengan harga perolehan sebesar Rp. 22.500.000,-

         Dr. Pembiayaan musyarakah                 Rp. 30.000.000,-
Kr. Aktiva non-kas                                                        Rp.22.500.000,-
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva                               Rp.  7.500.000,-

Dr. Komitmen Pemb Musyarakah         Rp. 30.000.000,-
Kr. Kontra komitmen Pemb Musyarakah                      Rp. 30.000.000,-

Dengan jurnal transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :

BUKU BESAR (Adm)
Komitmen Pembiayaan Musyarakah

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah
16/03
21/03
21/03

Prnyerahan modal
Penyerahan mesin
Penyerahan mesin

40.000.000
50.000.000
30.000.000
01/03
Amrin
120.000.000



BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahan Aktiva

Tgl
Keterangan
Jumlah
Tgl
Keterangan
Jumlah



21/03
Penyerahan mesin
7.500.000
NERACA
Per 21 Maret 2009
Aktiva                                                                                                                         Pasiva            
Uraian
Jumlah
Uraian
Jumlah
Pembiayaan Musyarakah
120.000.000



4.            Tanggal 6 Maret 2009- pada saat mengeluarkan biaya dalam rangka akad musyarakah
Dr. uang muka dalam rangka akad        Rp. 2.000.000,-
Kr. Kas/kliring                                       Rp. 2.000.000,-
5.            Pengakuan biaya akad musyarakah
A.    Jika diakui sebagai beban
Dr. Biaya akad                                 Rp. 2.000.000,-
Kr. Uang muka dalam rangka akad                                     Rp. 2.000.000,-

B.     Jika berdasarkan kesepakatan diakui sebagai pembiayaan
Dr. Pembiayaan musyarakah           Rp. 2.000.000
Kr. Uang muka dalam rangka akad                                     Rp. 2.000.000,-
Pengakuan Laba atau Rugi  Musyarakah
A.   Perlakuan laba pembiayaan musyarakah
Laba pembiayaan musyarakah dalam satu periode  pelaporan berdasarkan laporan yang diterima atas pengelolaan modal musyarakah, misalkan diperoleh bagi hasil sebesar Rp. 500.000.000,- dimana pembagian bagi hasil 60 untuk Amrin dan 40 untuk Bank Syariah.
Jadi porsi bagi hasil miliak bank syariah adalah : 40/100 x Rp. 500.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
a)     Apabila penerimaan pendaaptan/keuntungan musyarakah
-kas
Dr. Kas/Rekening Musy.Kliring       Rp. 200.000.000,-
Kr. Pendapatan/keuntunganmusyarakah                  Rp. 200.000.000.-
Karena pendapatan tersebut diterima kas, maka pendapatan tersebut merupakan unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha.
b)    Apabila penerimaan keuntungan/pendapatan musyarakah
-akrual
Dr. Pendapatan yadit Musyarakah   Rp. 200.000.000,-
Kr. Pendapatan/keuntungan musyarakah                 Rp. 200.000.000,-
Oleh karena pendapatan tersebut belum diterima secara kas, hanya dalam pengakuan saja maka pendapatan tersebut bukan sebagai unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha (profit distributionaa) bank, dan akan menjadi unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha setelah pendapatan tersebut diterima secara kas.
Pada saat diterima kas jurnal yang dilakukan adalah :
Dr. Rekening mitra/kas/kliring              Rp. 200.000.000,-
Kr. Pendapatan yadit Musyarakah                                Rp. 200.000.000,-
Walaupun tidak ada pencatatan dalam pendapatan bank syariah karena ada aliran kas masuk  atas pembayaran kas musyarakah, maka jumlah atau aliran kas masuk tersebut harus diperhitungkan sebagai unsur pendapatan dalam pembagian hasil usaha.
B.    Perlakuan rugi pembiayaan musyarakah
1)   Rugi Pembiayaan Musyaarakah dalam satu periode pelaporan pengakuan kerugian musyarakah
Dr. Kerugian musyarakah           xxxxxx
Kr. Pembiayaan                                                    xxxxxx
2)   Kerugian pembiayaan musyarakah sebagai akibat kelalaian mitra. Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah
Dr. Piutang mitra                        xxxxxx
Kr. Pembiayaan musyarakah                                xxxxxx
Pengakhiran Akad berakhir
Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah diakui sebagai piutang musyarakah. Apabila teradi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai piutang musyarakah.
Jurnal pengakuan kerugian akibat kelalaian atau penyimpangan  mitra musyarakah :
Dr. Piutang musyarakah                       xxxxxx
Kr. Kerugian musyarakah                                                       xxxxxx
Pada saat akad berakhir, saldo pembiyaan musyarakah yang belum diterima diakui sebagai piutang musyarakah
Dr. Piutang musyarakah                       xxxxxx
Kr. pembiayaan musyarakah                                         xxxxxx

Jurnal penyelesaian musyarakah permanen
Dr. Kas/Piutang musyarakah                xxxxxx
Kr. Pembiayaan  musyarakah                                        xxxxxx

Jurnal penyelesaian musyarakah menurun
Dr. Kas/Piutang musyarakah                xxxxxx
Dr. Kerugian penyelesaian
 pemb. musyarakah                          xxxxxx
Kr. Pembiayaan  musyarakah                                        xxxxxx
Kr. Keuntungan penyelesaian pem. musyarakah           xxxxxx

Penurunan/prlunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitramusyarakah lainnya
Dr. Kas/rekenig syirkah                        xxxxxx
Kr. Pembiayaan  musyarakah                                        xxxxxx
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
Dr. aktiva non-kas                                xxxxxx
Dr. Kerugian penyelesaian
Pemb. musyarakah                         xxxxxx
Kr. Pembiayaan musayarakah                                       xxxxxx
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
Dr. aktiva non-kas                                xxxxxx
Kr. Pembiayaan  musyarakah                                        xxxxxx
Kr. Keuntungan penyelesaian pem. musyarakah           xxxxxx

Pembentukan penyisihan akibat kerugian piutang
Dr. Beban penyisihan kerugian
piutang musyarakah                       xxxxxx
Kr. Akumulasi  penyisihan kerugian
piutang musyarakah                                                xxxxxx