Senin, 02 Mei 2011

MANAJEMEN INVESTASI SYARIAH

Perbandingan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Penelitian tentang kinerja pasar modal syariah diawali dengan analisa kinerja investasi yang sesuai dengan etika (ethical investment) yang sejak awal periode 1970-an. Crawton (1994) mendefinisikan ethical investment sebagai penggunaan nilai-nilai etika dan keriteria sosial dalam proses seleksi dan manajemen investasi portofolio. Kriteria ethical investment dapat dibagi menjadi dua kelas, positif dan negative. Etichal investment negatif artinya perusahaan tidak bergerak dalam industri atau sektot yang tidak diperbolehkan secara moral,seperti alcohol, judi, atau pornografi. Sedangkan kriteria positif adalah jika perusahaan yang bersangkutan peduli atau ramah lingkungan dalam kegiatan operasionalnya (Malin, Saadouni,and Briston,1995;Wilson 1997). Hal inilah yang membedakan antara konsep ethical investment versi batat dengan syariah.

Konsep “green”investment versi barat dan syari’ah dalam islam memang memiliki dasar filosofis dan kerangka yang berbeda. Namun keduanya memiliki nilai dan norma umum yangsaling melengkapi, artinya pengembangan green investment yang marak lebih dahulu dengan system keuangan yang tentunya lebih matang dapat menjadi pelejaran bagi pengembangan investasi syari’ah dan penguatan kelembagaanya. Demikian pula sebalaiknya,banyak nilai-nilai dalam syari’ah yang juga diadopsi dan di pahami masyarakat barat yang memandang pentingnya investasi tidak saja dari sisi nilai finansialnya tapi juga dari nilai-nilai imateriil lainnya.

Perkembangan ethical investment dunia sangat pesat,meskipun masih memiliki share yang sangat rendah dibandingkan dengan investasi konvensional.hakim dan rashidin(2002) mengatakan bahwa total aset yang dikelola ethical funds bahkan telah meningkat sebanyak 40 kali lipat sejak thun 1982,mencapai lebih dari USD 230 miliart. Dengan perkembangan ini,tidak mengherankan jika banyak pasar ekuitas dunia mendirikan bagian tersendiri untuk ethical investment,khususnaya syari’ah pasar ini menawarkan instrument investasi yanag investibel dengan hukum islam tidak selau didasarkan pada perinsip dan hokum islam.

Perbandingan kinirja investasi syari’ah dimulai sejak akhir 1990-an, sejak pasar modal syiah’ah di beberapa nengara islam mulai berdiri dan menunjukkan eksistenensi nya pasar modal sariah’ah paling aktif pada masa itu adalah pasar modal syiah’ah melayasia diikuti oleh pasar modal istambui, turki, yang pada masa itu jug dikataliskan oleh kebijakan privatisasi pemerinthan saat itu selanjutnya analisis kuantitatif perbandingan kinirja banyak menggunakan indeks benchmark pasar modal syri’ah, baik yang global maupun negara tertentu.
 
 Beberapa studi yang menganalisis kinerja pasar modal syari’ah terutama dilakukan oleh ekonom muslim. Efakhani dan hasan (2005) mencoba untuk melihat apakah dengan pengenaan restriksi dalam investasi syari’ah akan membawa pada penurunan kekayaan investor dalam hal risk-adjusted return relatif terhadap benchmark pasarnya.Metode unconditional Jansen, Sharpe, dan Treynor index digunakan untuk menganalisis 46 reksadana syari’ah di seluruh dunia untuk kemudian dibadingkan dengan bench-mark syari’ah dan konvensionalnya. Dengan mengaplikasikan metode tersebut, dapat disimpulkan   bahwa perilaku reksadana Islam tidak berbeda dari reksadana konvensinal.

Bendjilali (1996) mengatakan bahwa penelitian tersebut berupaya untuk memmbangun model-model teoritis untuk membandingkan system keuangan syari’ah dengan konvensional. Studi tersebut menunjukkan bahwa sistem keuangan syari’ah lebih superior dibandingkan sistem konvensional terutama dilihat dari kemampuan stbilitas equitas dan efisiensinya. Lebih lanjut, Al-jahri (2007) menambahkan kelebihan tersebut misalnya sustainabilitas yang lebih baik dan mampu meminimalisir moral hazard dan adverse selection. Oleh karena itu, penerapan sistem ini bisa membawa pada pembangunan ekonomi yang lebih baik.

Hakim dan Rashidin (2002) membandingkan kinerja pasar modal syariah dunia DJiMI dengan counterpart-nya, yaitu indekex Wilshire 5000 (DJW) dan perbandingannya dengan investasi bebas risiko yang dicerminkan oleh T-Bil. Penelitian tersebut untuk melihat:
1.      Bagaimana  restriksi dalam kriteria syariah mempengaruhi kinerja investasi Islam dalam DJIMI.
2.      Apakah index DJIMI kurang terdiversifikasi daripada DJW index, dan lebih lanjut.
3.      Sejauh apa diversifikasi yang terbatas ini memengaruhi trede-off antara return and risk.
4.      Apakah terdapat korelasi dinamis dan hubungan jangk panjang diantara dua index tersebut.

Penelitian tersebut menunjukan bahwa terdapat hubungan cointgrasi antara DJIMI dengan Wilshire 5000 index dan DJIMI dengan T-Bill. Namun, terdapat hubungan kausalitas antara ketiga instrumen tersebut, dimana Islamic index dipengaruhi oleh faktor independen dari pasar yang lebih luas atau tingkat suku bunga. Lebih lanjut, index Wilshare ternyata lebih terdiversifikasi dibandingkan dengan DJIMI yang berarti bahkan mekanisme screening telah mengakibatkan adanya subset perusahaan dengan karakter unik yang tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar yang lebih besar. Hal ini jelas memberikan pengaruh bagi investor untuk melihat investasi di luar tingkat suku bunga dan membuktiakan bahwa atas dasar investasi risk-retut, investor muslim tidak menjadi lebih buruk jika berinvestasi dalam instrumen Islami dari pada konvensional.

Di Indonesia sendiri, beberapa penelitian menunjukan bahwa kinerja pasar modal syariah seperti yang tercermin dalam JIL tidak kalah dengan pasar konvensional. Rachmayanti (dalam Huda, 2006) mengkaji mengenai kinerja saham syariah dengan saham konvensional. Lebih jauh penelitian ini mencoba melihat pengruh sistem screening dalam menentukan portofolio saham yang lebih baik juga selain mencoba untuk melihat industri yang dominan dalam berkontribusi terhadap kinerja index syariah. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa secara keseluruhan, saham syariah yang tergabung dalam JII memiliki kinerja yang relatif lebih baik dibanding saham konvensional.

Penelitian serupa dilakukan oleh Huda (2006) dalam membandingkan kinerja return dari saham JII,LQ 45 dan IHSG dengan pendekatan statistik. Penelitian tersebut menunjukan bahwa JII relatif memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan konvensional. Dengan adnya penelitian-penelitian yang telah menggunakn pasar modal syariah yang semakin mapan, menunjukan bahwa pasar modal syariah tidak kalah kinerjanya dengan investasi konvensional. Hal ini semakin meyakinkan investor untuk tidak saja berinvestasi dalam “basket” konvensional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar