Senin, 09 Mei 2011

PERBEDAAN DAN KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH

Perbedaan praktek perbankan syariah dengan praktek perbankan konvensional serta keunggulannya dapat dijelaskan dalam tulisan ini sebagai informasi bagi pembaca yang belum mengenal perbankan syariah. Perbedaan pertama terletak pada akad yang mendasari setiap transaksi yang terjadi. Pada perbankan syariah, akad didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam. Semua transaksi yang terjadi di bank syariah harus mengikuti kaedah-kaedah dalam akad tersebut. Dalam perbankan konvensional, perjanjian yang dibuat dalam setiap transaksi tidak berdasarkan syariah Islam. Hal ini disebabkan dalam perbankan konvensional mengenakan imbalan bentuk bunga dalam produk tabungan, giro, deposito dan pinjamannya. Perbedaan ini menjadi keunggulan bagi perbankan Syariah. Kelompok masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai syariah Islam dan bebas dari praktek riba dalam bisnis, maka mereka lebih berminat untuk menanamkan dananya di Perbankan Syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.Hasil penelitian Saharah dan Hidayah (2008) menunjukkan indikasi adanya peralihan dana dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.
Perbedaan kedua, dilihat dari sisi sistem imbalan. Dalam perbankan konvensional memandang uang sebagai komoditi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana atau uang tersebut diakui sebagai biaya bunga. Sehingga apabila dana ini dijual maka bunga yang diperoleh harus di atas biaya bunga atau perbedaannya disebut dengan spread. Bila spread-nya negatif, bank akan rugi begitu sebaliknya. Dalam sistem imbalan ini, perbankan konvensional menerima hasil dari dana yang dijualnya tidak berdasarkan pada kinerja usaha si peminjam. Dalam perbankan syariah, imbalan didasarkan kepada profit sharing sebagaimana dijelaskan bagian sebelumnya. Dalam konteks bank syariah, pengungkapan informasi kinerja yang komprehensif termasuk informasi yang memungkinkan nasabah menilai keuntungan dan resiko menabung di bank syariah sangatlah penting mengingat pembagian keuntungan nasabah Bank syariah bukan atas dasar bunga melainkan atas pembagian hasil investasi (Yahya, dkk; 2008). Transparasi dalam pembagian keuntungan merupakan keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaan ketiga, dalam perbankan konvensional dana, dari masyarakat disalurkan oleh bank ke berbagai pembiayaan atau investasi tanpa diketahui oleh si penabung apakah digunakan untuk pembiayaan bisnis yang halal atau haram. Dalam perbankan syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat akan disalurkan keberbagai pembiayaan atau investasi yang halal. Penyaluran dana ini diketahui oleh nasabah bank tersebut. Kejelasan penyaluran dana nasabah untuk tujuan yang halal dan tidak spekulatif telah memberikan keunggulan tersendiri perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Perbedaaan keempat, nilai rupiah bunga yang akan dibayar atau akan diterima perbankan konvensional dapat dipastikan nilainya dimuka (awal periode), sedangkan di perbankan syariah nilai rupiah imbal hasil tidak ditentukan dimuka tetapi ditentukan satu bulan berikutnya. Hal ini disebabkan karena adanya prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah, dimana hasilnya dapat ditentukan diakhir periode setelah dilakukan perhitungan hasil. Dengan kepastian hasil dimuka dalam perbankan konvensional telah membuka praktek spekulatif bagi nasabah dan debitur perbankan konvesnional. Tindakan spekulatif ini dapat dihindari dalam perbankan syariah karena hasilnya tidak ditentukan dimuka tetapi diakhir periode setelah mengetahui hasil yang sesungguhnya dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah tersebut.
Perbedaan kelima, dalam hal struktur organisasi bank sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank syariah diharuskan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah dana pihak ketiga di perbankan syariah sampai dengan tahun 2006 (Bank Indonesia, 2006) telah membuktikan adanya kepercayaan masyarakat dan keunggulan sistem perbankan syariah. Beik (2006) menyatakan diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah. Berdasarkan hal tersebut, bank syariah harus dapat meyakinkan para nasabah bahwa pelaksanaan operasional bank syariah telah dijalankan sesuai dengan syariah (Yahya, dkk.2008). Salah satu sumber untuk meraih kepercayaan publik atau nasabah adalah dengan memberikan atau menyampaikan informasi kepada publik bahwa bank syariah menjalankan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan utama dari perbankan syariah.

Oleh: SPARTA
Dosen tetap STIE- Indonesia Banking School,
Jl. Kemang Raya No.35 Kemang Kebayoran Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar